FITRA BIMA FASILITASI:MUSDES PENYUSUNAN & PENETAPAN MAKLUMAT PELAYANAN DESA DONGGOBOLO

Donggobolo, Seknas FITRA (Forum Indonesia Transparansi Anggaran), melaksanakan focus group discussion Maklumat Pelayanan Desa di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Kamis sampai 28 Oktober 2021. Kegiatan ini bagian dari Program Implementasi Akuntabilitas Sosial.

Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Penetapan Maklumat Pelayanan Desa Donggobolo merupakan kerja sama FITRA Indonesia dan KOMPAK yang di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementrian Desa PDIT dan Pemerintah Australia (D-FAT) yang di hadiri oleh Unsur Pemerintah Desa, BPD, Petugas Kesehatan, Perwakilan Unsur Pendidikan dan PKK Desa Donggobolo dengan jumlah peserta 25 Orang.

Qadafi, Local Coordinator (LC) Sekar Desa Kabupaten Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program penting yang dilaksanakan oleh FITRA Indonesia Tahun 2021. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta meningkatkan pemahaman tentang tata cara Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Acara pagi itu dibuka langsung oleh Kepala Desa Donggobolo Drs.Azis H.Yusuf sekaligus menjadi bagian dari peserta penyusunan Maklumat Pelayanan. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan penting yang benar-benar di butuhkan oleh Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Walaupun selama kepemimpinannya pelayanan merupakan salah satu hal penting yang menjadi visi dan misi saya, tapi belum dituangkan dalam maklumat pelayanan seperti yang diharapkan ungkapnya. Saya selaku yang mewakili seluruh lapisan masyarakat menyapaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Seknas FITRA dan Kompak yang selama ini terus mendampingi kami untuk memberikan pelayanan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Donggobolo.

Narasumber yang menyajikan materi pada kesempatan ini langsung disampaikan oleh Koordinator Seknas FITRA Bima Bapak Muamar Kadafi. Menyampaikan Maklumat Pelayanan Desa merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar.

Maklumat pelayanan Desa adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Tujuan Pembuatan Maklumat Pelayanan Desa :

  1. Untuk mendorong dan menunjang percepatan pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat;
  2. Untuk Mendorong Pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya;
  3. Untuk Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kerja Pemerintah Desa dalam pelayanan publik.

(M. Qadafi, Lokal Koordinator Program Kabupaten Bima)

Setelah pemaparan beberapa materi oleh narasumber dilanjutkan dengan proses diskusi yang melibatkan seluruh peserta dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid 19.

Hasil diskusi antara lain di rumuskan dan di tetapkan secara bersama yaitu :

  • MELAYANI DENGAN 5S : SENYUM, SALAM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN
  • MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK SESUAI DENGAN DENGAN KEWENANGAN DESA
  • MENGEDEPANKAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
  • MEMBERIKAN PELAYANAN DENGAN CEPAT, MUDAH, DAN TRANSPARAN
  • MELAYANI DENGAN PENUH TANGGUNGJAWAB.

Hasil maklumat pelayanan ini akan dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh Pemerintah Desa Donggobolo ungkap bapak Kepala Desa di sesi terakhir penyerahan hasil maklumat oleh ketua BPD.

perkumpulansolud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *