Solud NTB Gelar Sekolah Anggaran Desa Di Desa Nggembe

Solud NTB Gelar Sekolah Anggaran Desa Di Desa Nggembe

Bima, 6 Juli 2019

Penyelenggaraan Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) yang diadakan melalui Program Desa Melek Anggaran untuk Pembangunan Desa yang Inklusif dan Responsif Gender kerjasama SOLUD NTB sebagai Simpul Jaringan Seknas FITRA Indonesia dan KOMPAK Indonesia yang di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Australia. Saptu (06/07/19) di aula Kantor Desa Nggembe Kecamatan Bolo.

Pada Acara tersebut turut dihadiri oleh Pj Kepala desa beserta Jajaranya, Ketua BPD beserta Anggota, Kepala Dusus, Ketua Rt, Keterwakilan Perempuan dan Penyandang Cacat (disabilitas).

Menurut Koordinator Kabupaten Bima M. Qadafi, Sejak diundangkan pada 15 Januari 2014, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ini menjadi semangat baru bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Indonesia.”Semangat ini tercermin dari komitmen pemerintah saat ini yang mencanangkan “Pembangunan Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”, sebagai mana tertuang dalam Nawacita Ke-3 Pemerintahan Indonesia saat ini.” jelasnya.

Lanjutnya, Komitmen ini kemudian dilanjutkan dengan membentuk kementerian yang khusus mengurus desa, yakni Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDesa PDTT). Komitmen tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

“Cita-cita ini akan dapat dicapai oleh masyarakat desa ketika mereka berdaya secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Desa saat ini telah diberi pengakuan sebagai kesatuan masyarakat hukum, mempunyai otoritas dan kewenangan lebih untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri, dan mengelola sumber daya manusia dan sumberdaya alam lainnya yang memungkinkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.”bebernya.

Sambungnya, Pokok Bahasan Pertama Sekolah Anggaran Desa membahas tentang Implementasi Undang-Undang Desa berdasarkan Konsep Desa Membangun dan Membangun Desa, Regulasi turunan UU Desa, Azas Pengaturan Desa, dan Kewenangan Desa.Topik utamanya adalah memotret point-point substansi UU Desa dan regulasi turunannya yang sudah dipraktikkan maupun yang belum dipraktikkan oleh desa.

Hal ini penting mengingat begitu banyak regulasi turunan UU Desa yang telah diterbitkan paling tidak oleh tiga (3) Kementerian, yakni Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Sekar Desa yang diadakan di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tentang Semangat dan Substansi UU Desa secara baik dan mendorong masyarakat untuk mampu mengidentifikasi praktik-praktik baik dan perubahan yang terjadi di desa berdasarkan Konsep Desa Membangun dan Membangun Desa, UU Desa dan Regulasi turunannya, Azas Pengaturan Desa, dan Kewenangan Desa serta menumbuhkan semangat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa.”jelasnya. 

Hal yang menarik pada kegiatan ini adalah adanya pelibatan masyarakat penyandang disabilitas ( Nur Emi dan Edi Sutahardi) sebagai peserta dan menyapaikan bahwa dirinya baru kali pertama mengikuti kegiatan seperti yang diselenggarakan “Ini yang pertama saya mengikuti kegiatan seperti ini dan jika diundang akan tetap mengikutinya.”kata edi.

Sementara itu, Ketua BPD Azhari menyatakan sangat senang mengikuti kegiatan Sekar Desa ini dan bersyukur dengan kehadiran solud NTB yang mengadakan kegiatan di desa setempat, “Dengan adanya kegiatan ini, kami bisa menambah pengetahuan sebagai bekal untuk mempersiapkan dan menerima pengaduan masyarakat, bagaimana untuk penyelesaian persoalan yang ada di desa, sebagai persiapan kami pada saat musyarawarah dusun dan desa nanti”.ujarnya.

Pj Kades Nggembe, Adnan S.Sos disela – sela kegiatan yang ditemui oleh awak media, bahwa dirinya memberikan apreasi dan ucapan terimakasih dengan adanya kegiatan yang diadakan oleh Solud NTB. ” Ini sangat bagus, karena banyak pengetahuan tentang UU Desa serta turunanya yang selama ini belum di pahami oleh kami dan yang utama untuk jajaran BPD,” ujarnya.

Sambungnya, Dengan adanya sekolah anggaran desa, tentunya pemeritah, lembaga desa dan masyarakat nantinya bisa saling bersinegi dalam menentukan program utama desa berdasarkan ilmu yang diserap pada kegiatan ini.

“Dengan rasa bangga dan terimakasih tak terhingga atas nama masyarakat Desa Nggembe ucapkan terimakasih atas kehadiran para tim yang telah memapaparkan terkait dengan aturan desa maupun tatakela anggaran desa yang benar dan tepat sasaran yang disampaikan oleh para pemateri,” ujarnya.

perkumpulansolud

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *